| Depdagri Dorong Revisi UU Ormas |
|
|
| Senin, 30 November 2009 | |
|
Senin, 23 November 2009 lalu, YAPPIKA menghadiri
diskusi publik penggalangan aspirassi atas Revisi UU Keormasan (UU No. 8/1985) yang
diselenggarakan oleh PIRAC. Revisi UU ini sempat mengemuka pada periode legislatif yang lalu namun belum sampai disahkan karena desakan berbagai unsur masyarakat
sipil. Banyak organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tidak setuju dengan UU No.
8 Tahun 1985 dan mengusulkan untuk dicabut. UU ini memberikan legitimasi bagi
pemerintah untuk membekukan pengurus organisasi kemasyarakatan dan dapat
membubarkan organisasi kemasyarakatan (lihat pasal 13,14 dan 15 UU 8/1985).
Nampaknya pasal inilah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan konteks Indonesia saat
ini sehingga Departemen Dalam Negeri sedang mempersiapkan RUU OMS (Organisasi
Masyarakat Sipil) sebagai revisi UU No. 8 Tahun 1985.
Diskusi publik menghadirkan 3 pembicara yaitu: Dr Suhatmansyah, Dirjen
Kesbanglinmas Depdagri, Ridaya Laode (Koordinator Koalisi Nasional PWYP) dan
Rustam Ibrahim, Ketua Pokja Akuntabilitas yang juga masuk dalam tim Depdagri
dalam menggagas RUU OMS ini.
Dirjen Kesbanglinmas memaparkan substansi dari RUU Keormasan. Nampaknya Depdagri sendiripun masih sumir terkait dengan penamaan RUU ini apakah Keormasan, atau Organisasi Massa atau Organisasi Massarakat Sipil dll. Kesumiran yang lain terletak pada ruang lingkup badan hukum dari organisasi yang akan dinaungi. Karena organisasi massa sekarang banyak yang berbadan hukum Yayasan atau Perkumpulan. Bila ada badan hukum Ormas, dikhawatirkan dalam satu organisasi akan terjerat oleh banyak sekali badan hukum. Ini yang masih menjadi diskusi di internal tim penggodok RUU ini. Sedangkan Rustam Ibrahim memaparkan latar belakang dari munculnya RUU ini karena paska reformasi banyak sekali tumbuh LSM atau organisasi masyarakat bentukan pejabat pemerintah atau DPRD untuk meraup dana dari pemerintah. Untuk menekan LSM “plat merah” inilah perlu ada aturan main yang bisa mendorong akuntabilitas dari LSM tersebut. Karena itulah menurut Rustam penting ada UU Organisasi Masyarakat Sipil ini. UU Ormas ini akan memayungi ormas (organisasi massa) dan LSM. UU OMS ini nantinya mengakui keberadaan OMS yang tidak berbadan hukum, dan RUU hanya mengatur OMS yang berbadan hukum, OMS yang tidak berbadan hukum dapat bekerja tentunya dengan lingkup kegiatan terbatas. Kalau OMS ingin bergerak di ruang public seperti menggali dana public, bekerja sama dengan pihak ketiga, memperoleh bantuan dari luar negeri dan memperoleh bantuan pemerintah maka harus berbadan hukum. Bila ditelisik tentang latar belakang RUU ini nampaknya kontra diktif dengan yang diatur. Karena sebenarnya justru LSM bentukan dari pejabat pemerintah atau yang sering dibilang “LSM plat merah” ini yang mudah mengakses badan hukum, dengan dana yang mereka miliki, sangat mudah mengurus badan hukum. Hal ini berbeda dengan LSM kecil bentukan masyarakat yang murni bekerja untuk masyarakat. Artinya UU ini tidak akan membendung LSM plat merah. Rustam juga menawarkan adanya Komisi Organisasi Masyarakat Sipil. Alasannya agar pengaturan, pembinaan dan pengembangan OMS yang berada di berbagai departemen teknis disatukan ke dalam badan ini agar lebih cepat, lebih mudah, efektif dan efisien. Komisi ini merupakan lembaga negara, ditujukan untuk terwujudnya kredibilitas, integeritas, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas OMS. Tugas Komisi OMS ini adalah menyelenggarakan registrasi OMS yang bersifat sukarela. OMS yang ingin mendapatkan bantuan (kerjsama) dengan pemerintah atau badan-badan internasional (baik dari pemerintah) maupun dari masyarakat (NGO) internasionl serta melakukan fund raising dari public Indonesia, maka OMS tersebut harus mendaftarkan diri dari komisi. Tugas komisi lainnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja OMS yang terdaftar, memfasilitasi kerjasama OMS, melakukan penelitian dan pengembangan, mengelola system data bse OMS dan menyusun pedoman dan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan OMS. Intinya, diskusi publik ini ingin menggalang aspirasi public atas rencana revisi UU keormasan (UU Nomor 8/Tahun 1985). Para peserta diskuri terlihat tidak sepakat dengan UU Ormas ataupun UU OMS yang ditawarkan apalagi dengan tawaran adanya Komisi Negara yang mengurus OMS. Mereka berpendapat sudah banyak Komisi, sudah banyak uang Negara (baca rakyat) untuk komisi-komisi ini yang banyak di antaranya tidak aktif. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Pencatatan data sejak: | 2008-09-04 |
| Kunjungan hari ini: | 26 |
| Kunjungan bulan ini: | 445 |
| Total kunjungan: | 79035 |