|
Kamis, 14 Januari 2010 |
|
“Dari Relawan Untuk Relawan”, ini kalimat yang sangat tepat untuk menggambarkan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Yappika. Selasa tanggal 5 Januari 2010, Yappika mengadakan pelatihan “Tutor Keaksaraan Fungsional”. Pelatihan ini diadakan dengan maksud untuk membekali relawan yang akan menjadi tutor dalam program pembelajaran Keaksaraan Fungsional bagi perempuan (Ibu).
Program Pembelajaran Keaksaraan Fungsional bagi
Perempuan (Ibu) merupakan salah satu program Yappika yang akan diadakan
pada tahun 2010 ini. Program ini ingin memberdayakan
perempuan khususnya para ibu yang mengalami buta aksara. Kenapa hanya
untuk para ibu yang buta aksara? Alasannya karena ibu punya andil besar mendidik anak dalam keluarga. Jika ibunya tidak mempunyai
kemampuan yang cukup maka akan berpengaruh terhadap perkembangan anak.
Selain itu, jika dilihat dari jumlah angka buta akasara di Indonesia,
64% nya adalah perempuan, yaitu sebanyak 6,3 juta jiwa.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Senin, 14 Desember 2009 |
|
Donasi Gerakan
Penguatan Perempuan agar Mereka Berdaya
Mampu
membaca dan menulis adalah gerbang ilmu dan keberdayaan. Namun, di era milenium
ini, ada sebagian rakyat Indonesia khususnya perempuan miskin tidak bisa baca
tulis. Data Diknas tahun 2009, terdapat 9,76 juta penduduk usia 15 tahun ke
atas masih buta aksara, dimana 64% atau sekitar 6,3 juta di antaranya adalah
perempuan. Dukungan layak diberikan kepada para ibu dan calon ibu yang tidak
bisa baca tulis ini agar mereka lebih berdaya. YAPPIKA dan Dompet Dhuafa
menggalang dukungan publik untuk melatih dan mendampingi para ibu belajar
membaca.
Donasi dapat disalurkan ke
rekening
Bank Mandiri 006.00.0036529.0. a.n. YAPPIKA atau CIMB Niaga 502-01-00026-00-8 a.n. Yayasan Dompet Dhuafa.
Informasi
lebih lanjut: Elita (YAPPIKA: 021 – 819 1623, www.yappika.or.id), Arlina (Dompet Dhuafa: 021 - 741 6050, www.dompetdhuafa.or.id).
|
|
|
Senin, 30 November 2009 |
|
Senin, 23 November 2009 lalu, YAPPIKA menghadiri
diskusi publik penggalangan aspirassi atas Revisi UU Keormasan (UU No. 8/1985) yang
diselenggarakan oleh PIRAC. Revisi UU ini sempat mengemuka pada periode legislatif yang lalu namun belum sampai disahkan karena desakan berbagai unsur masyarakat
sipil. Banyak organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tidak setuju dengan UU No.
8 Tahun 1985 dan mengusulkan untuk dicabut. UU ini memberikan legitimasi bagi
pemerintah untuk membekukan pengurus organisasi kemasyarakatan dan dapat
membubarkan organisasi kemasyarakatan (lihat pasal 13,14 dan 15 UU 8/1985).
Nampaknya pasal inilah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan konteks Indonesia saat
ini sehingga Departemen Dalam Negeri sedang mempersiapkan RUU OMS (Organisasi
Masyarakat Sipil) sebagai revisi UU No. 8 Tahun 1985.
Diskusi publik menghadirkan 3 pembicara yaitu: Dr Suhatmansyah, Dirjen
Kesbanglinmas Depdagri, Ridaya Laode (Koordinator Koalisi Nasional PWYP) dan
Rustam Ibrahim, Ketua Pokja Akuntabilitas yang juga masuk dalam tim Depdagri
dalam menggagas RUU OMS ini.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 17 - 24 dari 138 |