Diskusi Terbatas: “Disappearances and Truth Seeking; the Case of Disappearances 97-98”
Selasa, 10 November 2009
Selasa, 3 November pukul 18.00 WIB, YAPPIKA hadir dalam diskusi terbatas dengan tema “Disappearances and Truth Seeking; the Case of Disappearances 97-98” yang diselenggarakan di Ikatan Orang hilang Indonesia (IKOHI). Diskusi ini menindaklanjuti Rekomendasi DPR dalam Kasus Penghilangan Aktivis ’97-98” yang disampaikan pada sidang paripurna DPR tanggal 28 Agustus 2009. Hasil sidang paripurna DPR RI telah menerima rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) penanganan pembahasan hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Adapun hasil rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
  2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.   
  3. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.   
  4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa di Indonesia.
Tentu saja, keputusan paripurna DPR pada 28 Agustus 2009 lalu itu patut diapresiasi. Keputusan ini otomatis mengakhiri debat hukum perihal prosedur pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc antara Jaksa Agung dan DPR RI, khususnya dalam penanganan kasus penculikan dan penghilangan paksa. Keputusan tersebut tentu menjadi landasan politik sekaligus melengkapi landasan hukum pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. Dan itu merupakan mandat legal bagi Presiden, sesuai dengan pasal 43 UU 26/2000 tentang pengadilan HAM guna mengupayakan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc.

Dalam kasus-kasus penghilangan paksa di berbagai belahan dunia seperti Chile, Afrika Selatan dan Argentina. Korban bisa meminta pada Negara tentang status “kematian” bagi keluarga mereka yang hilang. Status ini penting agar keluarga bisa mengurus hal-hal terkait dengan korban seperti hak waris, peralihan harta dll. Namun untuk status kematian inipun tidak mudah, karena Negara harus menjabarkan sebab dari kematian itu sendiri. Di Indonesia saat ini status ini sedang coba diperjuangkan untuk didapatkan dari Negara. Bagaimana nasib/status dari para korban pernghilangan paksa ini. Karena itulah penting untuk mendesak ke presiden menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh DPR.(NH)