Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang

Diterbitkan pada Kamis, 07 November 2024

Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespons perkembangan filantropi di era digital, di antaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Dia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi UU PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.

"Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-Undang PUB," katanya. Dengan pengaturan yang tepat, politikus Partai Gerindra itu berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 06 November 2024 - 15:59 WIB oleh Pung Purwanto dengan judul yang sama

Tag :