Disway Mojokerto - Unej Kawal RUU HAM, Soroti Perlindungan Kelompok Rentan dan Kesetaraan Gender

Diterbitkan pada Jumat, 03 Juli 2026


Jember, diswaymojokerto.id - Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember (Unej) mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang lebih inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan. Upaya tersebut diwujudkan melalui uji publik bertajuk "Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Berbasis Gender dan Inklusi Sosial" yang digelar di Gedung Kewirausahaan Unej, Kamis 2 Juli 2026

Kegiatan yang digelar bersama Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA) itu menjadi forum untuk menghimpun masukan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan terhadap draf RUU HAM yang tengah disiapkan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketua PSG Unej, Dr. Linda Dwi Eriyanti, mengatakan pembahasan RUU HAM perlu memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, yang hingga kini masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.

"Kelompok rentan masih mengalami hambatan dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan, pendidikan, maupun ruang publik. Karena itu, masukan dari berbagai pihak penting agar RUU HAM benar-benar memberikan jaminan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara," ujarnya.

Rektor Unej, Dr. Iwan Taruna, menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk regulasi di bidang hak asasi manusia. Menurutnya, proses tersebut harus dibangun melalui dialog yang terbuka, berbasis data, dan menghargai keberagaman pandangan.

"Perguruan tinggi perlu hadir merespons dinamika masyarakat melalui kajian yang objektif. Forum seperti ini menjadi ruang untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi penyusunan kebijakan nasional," katanya.

Sementara itu, Ketua SEPAHAM Indonesia, Dr. Muktiono, mengatakan uji publik merupakan bagian dari upaya memastikan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU HAM. Menurutnya, regulasi yang mengatur perlindungan hak asasi manusia harus disusun dengan mengakomodasi suara masyarakat, terutama kelompok yang selama ini rentan mengalami pelanggaran hak.

"RUU HAM merupakan regulasi yang sangat penting. Karena itu, akademisi dan masyarakat sipil perlu diberi ruang untuk menyampaikan masukan agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Muktiono menjelaskan, uji publik di Unej merupakan bagian dari rangkaian konsultasi nasional yang dilaksanakan di lima perguruan tinggi di Indonesia. Sebelumnya kegiatan serupa telah digelar di Universitas Andalas dan Universitas Mataram, selanjutnya akan dilaksanakan di Universitas Hasanuddin serta Universitas Katolik Parahyangan.


Artikel yang ditulis Indra GM telah tayang di Disway Mojokerto pada 2 Juli 2026 dengan judul serupa