Diterbitkan pada Senin, 09 September 2024
Koalisi Kebebasan Berserikat Jajaki Peluang Kolaborasi dengan Hukumonline
Kolaborasi untuk menjaga kebebasan masyarakat sipil di tengah situasi menyempitnya ruang sipil dan kemunduran demokrasi.
Perwakilan dari Koalisi Kebebasan Berserikat berfoto bersama dengan Tim Redaksi Hukumonline, Jumat (30/8/2024). Foto: ADY
Sistem demokrasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang serius. Data Freedom House memberikan predikat ‘partly free’ dan The Economist Intelligence Unit menyematkan status ‘flawed democracy’ terhadap situasi demokrasi di Indonesia saat ini.
Organisasi masyarakat sipil tak bisa sendirian mengawal tegaknya hukum dan demokrasi substantif. Selain berkoalisi sesama organisasi, perlu juga menggandeng kalangan media. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) yang terdiri dari Elsam, Imparsial, PSHK, LBH Jakarta dan YAPPIKA menyambangi kantor Hukumonline untuk menjajaki peluang kolaborasi.
Civil Society Advocacy Specialist YAPPIKA Riza Imaduddin Abdali mengatakan situasi demokrasi di Indonesia terlihat dari ancaman terhadap hak-hak sipil dan politik, penyempitan kanal ruang partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan dan pembajakan konstitusi. Ancaman terhadap hak-hak sipil dan politik dimulai dari instrumen hukum dan penegak hukum anti demokrasi seperti keberlakuan UU ITE, KUHP lama dan baru, serta UU Ormas.
Resiliensi masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan kemunduran demokrasi dan penyempitan ruang sipil bagi Riza penting untuk didokumentasi dan amplifikasi kepada publik sebagai dorongan untuk memperluas gerakan. Kerja-kerja yang dilakukan organisasi masyarakat sipil menghadapi berbagai tantangan di tengah regresi demokrasi antara lain stigma terhadap aktivis organisasi masyarakat sipil dituduh sebagai pembela asing, provokator dan lainnya.
“Kami mengajak Hukumonline menjalin kolaborasi strategis dengan KKB, agar pesan/narasi yang ingin disampaikan dapat menjangkau lebih banyak dan jauh ke masyarakat,” kata Riza dalam pertemuan dengan redaksi Hukumonline di Jakarta, Jum'at (30/8/2024).
Civil Society Advocacy Specialist Yappika Riza Imaduddin Abdali (tengah) didampingi perwakilan dari Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, PSHK. Foto: ASH
KKB dan Hukumonline bisa melakukan kegiatan bersama seperti membuat produk komunikasi atau kampanye terkait sejumlah isu publik seperti UU ITE, UU Ormas, UU Bantuan Hukum, UU Perpajakan dan lainnya. Riza melihat ada peluang memperkuat ekosistem masyarakat sipil Indonesia antara lain kampus dan civitas akademika sebagai salah satu pilar penting masyarakat sipil. Misalnya, 48 kampus menegur keras Presiden Joko Widodo karena tindakannya menyimpang dari koridor demokrasi dan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik praktis 2024.
Media alternatif yang berpihak kepada kelompok rentan dan terpinggirkan juga semakin berkembang. Organisasi masyarakat sipil punya regenerasi dan kader muda seperti YLBHI/LBH melalui program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) setiap tahun sebagai wadah merekrut pengabdi banduan hukum yang berkualitas dan menyebarluaskan perspektif gerakan bantuan hukum struktural.
Dalam kesempatan itu, Editor-in-Chief Hukumonline, Fathan Qorib, mengatakan gerakan masyarakat sipil perlu terus dikampanyekan secara masif. Tapi tak sedikit juga gerakan itu gagal karena memang sasaran yang dikritik tak menggubris. Salah satu keberhasilan masyarakat sipil dalam polemik KPK dengan aparat penegak hukum lainnya yang kerap disebut dengan istilah Cicak vs Buaya.
“Gerakan itu berhasil karena terjalin kolaborasi yang strategis antara masyarakat sipil dengan media,” urainya.
Fathan menjelaskan situasi yang dihadapi masyarakat sipil dalam perkara Cicak vs Buaya itu sangat berat karena perlawanan dari aparat dan pemerintah terhadap KPK. Tapi kolaborasi masyarakat sipil dan media berhasil melewatinya. Strategi itu perlu dicermati kalangan masyarakat sipil karena peran organisasi masyarakat sipil dan media sifatnya saling mendukung. Kedua pihak harus menjalin komunikasi yang baik. Tapi media tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan independensi.
“Media berperan melalui produk jurnalistik yang dihasilkannya, seperti berita dan artikel yang lugas dan bernas.
Biarkan publik yang membaca dan menilai,” pungkas Fathan.
Artikel ini telah tayang di hukumonline.com pada 30 Agustus 2024 dengan judul yang sama